-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Kutikata.com 2026
AMBON, KutiKata.com - Kota Ambon kembali meraih predikat tertinggi sebagai daerah dengan opini pelayanan publik di Provinsi Maluku tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Maluku dalam kegiatan evaluasi yang digelar di Kantor Ombudsman, Kamis (12/02/2026).
Penilaian ini merupakan hasil evaluasi rutin tahunan terhadap kepatuhan dan kualitas pelayanan publik pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota se-Maluku. Meski berhasil mempertahankan posisi teratas dan berada di zona hijau kualitas tertinggi, Ombudsman menegaskan masih terdapat potensi maladministrasi yang perlu segera dibenahi oleh Pemerintah Kota Ambon.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut, namun mengingatkan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari skor penilaian.
“Kota Ambon masih mempertahankan posisi tertinggi dan berada di zona hijau kualitas tertinggi. Ini patut diapresiasi,” kata Hasan.
Ia menambahkan, yang lebih penting dari angka adalah sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaat layanan dan memiliki kepercayaan terhadap pemerintah, khususnya pada sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, mengakui bahwa penilaian tahun ini menggunakan variabel dan dimensi baru, termasuk penyesuaian dokumen administrasi. Meski indikator mengalami perubahan, Ambon tetap mencatatkan nilai tertinggi dibanding daerah lain di Maluku.
“Walaupun ada perubahan dimensi penilaian, kita tetap tertinggi. Ini hasil kerja keras aparatur, terutama di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial,” ujar Wattimena.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir. Pemerintah kota, menurutnya, harus terus memastikan pelayanan publik berjalan cepat, responsif, transparan, dan jujur.
“Penilaian bisa naik dan bisa turun. Karena itu saya minta seluruh jajaran tetap fokus pada perbaikan pelayanan. Jangan bekerja hanya untuk mengejar opini,” tegasnya.
Ombudsman juga memberi sinyal bahwa cakupan penilaian ke depan akan diperluas ke lebih banyak organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini berarti tantangan Pemkot Ambon akan semakin kompleks dalam menjaga kualitas pelayanan di semua sektor.
Dengan capaian ini, Ambon kembali menjadi rujukan pelayanan publik di Maluku. Namun, adanya potensi maladministrasi yang masih ditemukan menjadi catatan penting agar pemerintah kota tidak hanya menjaga reputasi, tetapi benar-benar memastikan pelayanan publik bersih, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.