Kejati Bidik Aktor Utama Proyek Wokam, Kaidel Diduga Tawarkan Damai

AMBON, KutiKata.com– Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, mulai mengerucut ke sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab atas raibnya proyek bernilai miliaran rupiah yang kini nyaris tak menyisakan jejak di lapangan.

Nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menjadi salah satu yang paling disorot. Selain telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku, posisi Kaidel dinilai semakin terjepit setelah sejumlah saksi memberikan keterangan yang membuka tabir pelaksanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Informasi yang diperoleh KutiKata.com dari sumber di lingkungan Kejati Maluku menyebutkan, pemeriksaan maraton yang berlangsung sejak 8 hingga 11 Juni 2026 menghasilkan sejumlah fakta baru yang memperkuat konstruksi perkara.

"Fakta-fakta yang muncul dari keterangan para saksi mulai mengarah pada pihak-pihak yang memiliki peran sentral dalam proyek tersebut. Penyidik sedang menyusun seluruh rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukumnya," ungkap sumber tersebut.

Sorotan tajam mengarah kepada Kaidel karena pada saat proyek berjalan, ia diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan yang kini menjadi objek penyidikan. Penyidik disebut sedang mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari proses tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga mekanisme serah terima hasil pekerjaan.

Sumber Spektrum juga mengungkapkan adanya peristiwa menarik saat pemeriksaan Timotius Kaidel pada 9 Juni 2026 lalu. Menurut sumber tersebut, Kaidel diduga sempat menawarkan upaya penyelesaian damai kepada penyidik.

"Memang ada penyampaian seperti itu dalam ruang pemeriksaan. Namun tentu penyidik tidak mungkin mengakomodasi hal tersebut karena perkara ini merupakan tindak pidana yang sedang diproses sesuai ketentuan hukum," kata sumber.

Jika informasi tersebut terbukti dalam proses penyidikan, maka peristiwa itu berpotensi menjadi bagian dari rangkaian fakta yang akan dianalisis penyidik untuk melihat sikap dan respons pihak-pihak yang diperiksa terhadap perkara yang sedang berjalan.

"Seluruh proses pemeriksaan terdokumentasi. Apa yang disampaikan para saksi akan menjadi bagian dari bahan evaluasi penyidik dalam menyusun konstruksi perkara," tambah sumber itu.

Perkembangan lain yang tak kalah penting adalah pemeriksaan terhadap Yacob Ubyaan, mantan Sekretaris Daerah Kepulauan Aru yang telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Menurut sumber di Kejati, keterangan Ubyaan berpotensi menjadi salah satu kunci penting dalam mengurai aliran proses pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.

"Pak Ubyaan sudah dimintai keterangan. Ada sejumlah informasi baru yang disampaikan dan tentu akan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik," ujar sumber tersebut.

Keterangan Ubyaan dinilai strategis karena posisinya saat proyek berlangsung berada dalam lingkaran birokrasi yang mengetahui berbagai tahapan administrasi dan pelaksanaan pekerjaan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena proyek Jalan Lingkar Wokam yang sebelumnya dipromosikan sebagai infrastruktur strategis untuk membuka konektivitas masyarakat Pulau Wokam justru kini disebut-sebut nyaris tidak dapat ditemukan wujud fisiknya secara utuh.

Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan, maka potensi kerugian negara bisa menjadi salah satu unsur utama yang akan dihitung oleh penyidik bersama auditor.

Penyidik Kejati Maluku terus memperluas pemeriksaan. Pada Senin (15/6/2026), sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan, di antaranya Yandry Salakory dari Pokja II Konsultan ULLP Kabupaten Kepulauan Aru, Yelrian Gelong dari PT Pola Sarana Dimensi, serta sejumlah tenaga ahli yang terkait dengan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, sedikitnya 20 saksi telah diperiksa, termasuk Timotius Kaidel, Yacob Ubyaan, sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK), anggota PPHP, tim PHO dan FHO, panitia peneliti kontrak, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Total terdapat 34 saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sepanjang Juni 2026.

Dengan semakin banyaknya keterangan yang dikumpulkan penyidik, peluang penetapan tersangka dalam perkara ini disebut tinggal menunggu waktu. Fokus penyidik kini bukan hanya pada siapa yang menandatangani dokumen, tetapi juga siapa yang paling bertanggung jawab atas proyek yang diduga menghabiskan uang negara namun hasilnya dipersoalkan hingga kini. (*)