Kasus Pelebaran Jalan di Bursel, Kuasa Hukum: Laporan BPJN Maluku Salah Sasaran

AMBON, KutiKata.com - Polemik ganti rugi lahan dan tanaman milik marga Lesnussa/Masbait di lokasi Waikolo, Madika, Waefuhan dan Walambait, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), kembali memanas.

Persoalan tersebut mencuat setelah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku melalui PT Sentra Bangun Jaya (SBJ) melaporkan salah satu pemilik lahan, Max Lesnussa, ke Polres Buru Selatan di Namrole, terkait aksi protes terhadap pekerjaan pelebaran jalan dan pengaspalan di atas lahan yang diklaim masih menjadi hak masyarakat pemilik lahan.

Kuasa Hukum Max Lesnussa, Rony Samloy, menilai langkah hukum yang ditempuh BPJN Wilayah Maluku dan PT SBJ merupakan tindakan yang salah sasaran karena persoalan utama justru berada pada kewajiban Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang dinilai belum menyelesaikan persoalan ganti rugi sejak 2011.

"Pelaporan terhadap Max Lesnussa merupakan langkah yang salah sasaran atau error in persona. Seharusnya yang menjadi perhatian adalah pihak yang memiliki kewajiban menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan dan tanaman milik masyarakat," kata Samloy kepada wartawan melalui WhatsApp, Minggu (21/6/2026).

Menurut Samloy, aksi yang dilakukan pemilik lahan bukan bentuk menghambat pembangunan, melainkan upaya mempertahankan hak atas tanah yang selama ini belum diselesaikan pemerintah daerah.

"Tindakan BPJN Wilayah Maluku dan PT SBJ merupakan bentuk arogansi dan sewenang-wenang. Kami menilai hal ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap masyarakat pemilik hak ulayat yang keberadaan dan haknya dilindungi konstitusi," tegasnya.

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah telah diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Samloy menerangkan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib memperhatikan prinsip keadilan dan kelayakan, termasuk pemberian ganti kerugian terhadap tanah, tanaman, bangunan maupun kerugian lain yang timbul akibat pembangunan.

"Tanah, tanaman, bangunan, maupun kerugian nonfisik merupakan bagian yang harus diperhitungkan dalam proses ganti rugi. Penilaian itu harus dilakukan secara objektif oleh pihak yang berkompeten," ujarnya.

Ia menyebut, masyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah ulayat yang harus dihormati dalam setiap proses pembangunan.

"Jika menyangkut tanah ulayat, mekanisme penyelesaiannya harus melibatkan masyarakat hukum adat dan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang adil," jelasnya.

Samloy mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait sebagai langkah hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum.

"Somasi pertama telah kami sampaikan dengan tenggat waktu 17 Juni hingga 3 Juli 2026. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan melanjutkan dengan somasi berikutnya dan langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Max Lesnussa menilai Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tidak konsisten terhadap kesepakatan awal terkait nilai ganti rugi lahan.

Ia mengungkapkan, nilai yang ditawarkan pemerintah saat ini dinilai jauh berbeda dari kesepakatan awal yang mengacu pada NJOP tahun 2011.

"Awalnya nilai yang disepakati sekitar Rp94 ribu per meter, namun kemudian muncul nilai yang lebih rendah. Tentu kami keberatan karena nilai tanah terus mengalami perubahan," katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan tuntutan agar hak pemilik lahan diselesaikan sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, ahli waris marga Lesnussa/Masbait, Efraim Lesnussa, menyebut terdapat dugaan pihak tertentu yang berupaya memecah persatuan keluarga dalam memperjuangkan hak atas lahan tersebut.

"Kami menduga ada pihak yang ingin melemahkan perjuangan keluarga Lesnussa/Masbait. Namun kami tetap akan memperjuangkan hak keperdataan ini melalui jalur hukum," ujarnya.

Ia menegaskan, pihak keluarga akan terus mempertahankan hak mereka sampai adanya penyelesaian yang dianggap adil.

"Kami akan mempertahankan hak milik keluarga sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.