Diduga ADD/DD Dikorupsi, Mantan Pj Tiouw Ditahan Penyidik

AMBON, KutiKata.com - Mantan Pejabat Negeri Tiouw dan 5 perangkat Negeri Tiouw Kecamatan Saparua Kabuoaten Maluku Tengah diduga korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

AP dan 5 orang perangkat Negeri Tiouw masing-masing Sekretaris, GHH, HK bendahara, TM Kasie Pembangunan, BP Kasi Pemberdayaan dan SP, Kaur TU mereka resmi ditahan penyidik Cabjari Ambon di Saparua. Penahanan para tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD)/Aloksi Dana Desa (ADD) dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp. 906.663.667.00 ( Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang dilakukan auditor Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025. Juga hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350 (Dua Ratus Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan total keseluruhan Rp 1.112.984.017 ( Satu Milyar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah) 

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1

"Para tersangka yakni mantan AP, TM, dan BP ditahan di Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan tersangka GHH, HK dan SP ditahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan," kata Asmin Kacabjari Ambon di Saparua saat konfermasi Pers di ruang Aula Kejari Ambon Kamis, (28/08/2025).

Asmin menjelaskan, penahanan yang dilakukan penyidik bertujuan mempermudah pemeriksaan. 

Selanjutnya. penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai diamanatkan pasal 21 KUHAP. 

"Pada pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon di Saparua bertempat di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon para tersangka didampingi penasehat hukum yang ditunjuk penyidik, karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka AP, GHH dan HK didampingi Thomas Wattimury, dan tersangka TM, BP dan SP didampinggi Muller Ruhulessin, S.H." jelasnya. (*)