Tampak Depan Vihara Tirta Giri di lereng Gunung Nona Ambon

Di Atas Rumah Ibadah Terbit Sertifikat Pribadi

AMBON, KutiKata.com – Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang berdiri di atas kompleks rumah ibadah umat Buddha di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kini memasuki babak panas. Komisi I DPRD Maluku dijadwalkan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon/Maluku dan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta, menyusul dugaan kuat terjadinya “peralihan status” lahan rumah ibadah menjadi milik perseorangan.

Dua SHM yang dipersoalkan masing-masing tercatat atas nama Michelle (SHM No. 3277) dan Tjoa Tinie (SHM No. 3278), di atas lahan seluas 21.670 meter persegi yang selama ini diklaim sebagai bagian dari aset Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta.

Yang menjadi sorotan tajam, lahan tersebut merupakan pemberian dua pihak, yakni Johannes Wattimena dan Johannes Gomies, yang sebelumnya diberikan atas dasar permintaan pengurus yayasan untuk kepentingan pembangunan rumah ibadah umat Buddha, bukan untuk kepemilikan pribadi.

“Lahan ini diberikan untuk pembangunan Vihara, bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun,” tegas Kikim Tanian kepada wartawan di DPRD Maluku, Kamis (04/06/2026).

Pernyataan itu sekaligus memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan, terutama terkait perubahan status pemanfaatan lahan dari fungsi sosial-keagamaan menjadi kepemilikan individual melalui penerbitan sertifikat.

Ketua Walubi Maluku, Wilhelmus Jauwerissa, bahkan menilai penerbitan SHM di atas lahan yang telah lama berdiri rumah ibadah sebagai tindakan yang patut dipersoalkan secara serius.

Menurutnya, lahan tersebut telah digunakan untuk pembangunan Vihara Tirta Giri sejak 1992, setelah penyerahan awal lahan pada 1983. Karena berada di lereng gunung maka dibutuhkan waktu sekira 9 tahun untuk lakukan pembangunan vihara dimaksud.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan, bagaimana mungkin objek rumah ibadah dapat beralih menjadi hak milik perseorangan?

“Bangunan rumah ibadah sudah berdiri, lalu atas dasar apa BPN menerbitkan SHM atas nama pribadi?” tegasnya.

Ia bahkan menyebut langkah tersebut berpotensi masuk kategori penyerobotan lahan milik yayasan dan membuka kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum.

Sengketa ini semakin kompleks setelah muncul fakta adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berkaitan dengan legalitas badan hukum yayasan, termasuk Putusan Kasasi Nomor 579/K/TUN/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut pada prinsipnya menolak kasasi Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait, sekaligus memperkuat posisi hukum yayasan dalam sengketa administrasi yang melingkupinya.

Namun, meski terdapat putusan hukum tersebut, penerbitan SHM justru tetap terjadi di atas objek lahan yang diklaim sebagai bagian dari aset rumah ibadah.

Hal inilah yang memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara administrasi pertanahan dan putusan hukum yang telah inkracht.

Di tengah meningkatnya tensi persoalan, Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Maluku justru harus ditunda. Penyebabnya, pihak BPN Kota Ambon tidak dapat hadir karena agenda lain.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menegaskan penundaan dilakukan untuk menghindari pengambilan kesimpulan tanpa data lengkap.

“Jangan sampai kita salah mengambil langkah karena ini menyangkut aspek hukum dan administrasi pertanahan,” ujarnya.

Namun, absennya BPN dalam forum yang membahas inti persoalan justru memunculkan tanda tanya baru di ruang publik: sejauh mana transparansi lembaga pertanahan dalam menjelaskan dasar penerbitan SHM yang kini dipersoalkan?

Kasus ini kini tidak lagi sekadar sengketa administratif pertanahan, namun telah berkembang menjadi persoalan sensitif yang menyentuh ruang ibadah, legalitas tanah, dan potensi konflik kepentingan dalam penerbitan sertifikat. (*)