Dapur MBG Berdiri di Lahan Vihara, Komisi I DPRD Turun Tangan

AMBON, KutiKata.com – Keberadaan bangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam kawasan lahan Vihara Suarna Giri Tirta, Gunung Nona, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menjadi sorotan saat Komisi I DPRD Maluku melakukan peninjauan lapangan (on the spot), Jumat (19/6/2026).

Peninjauan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, didampingi Wakil Ketua Edison Sarimanella bersama anggota Komisi I, yakni Akmal Soulissa, Wahid Laitupa dan Ismail Marasabessy, serta staf komisi dan fraksi.

Dari pihak yang bersengketa hadir Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta, Wilhelmus Jauwerissa bersama Kikim Tan. Sementara dari Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta hadir, Tjoa Tinnie Pinontoan, Michelle serta tim kuasa hukum.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi I menemukan bangunan Dapur MBG berada di dalam area yang diklaim sebagai lahan milik Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta. Bangunan itu bahkan berada dalam kawasan pagar yang sebelumnya dibangun sebagai batas antara kompleks vihara dengan permukiman warga.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas penggunaan lahan rumah ibadah untuk aktivitas yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi peribadatan maupun kegiatan keagamaan.

“Jika kita telisik lebih jauh, keberadaan Dapur MBG ini patut dipertanyakan karena berdiri di area vihara dan tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas peribadatan. Ini menjadi bagian yang harus didalami bersama dalam penyelesaian sengketa lahan yang sedang berlangsung,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton.

Secara prinsip, aset milik yayasan keagamaan diperuntukkan untuk menunjang kegiatan sesuai tujuan pendirian yayasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang yayasan. Pemanfaatan lahan rumah ibadah untuk kegiatan di luar fungsi keagamaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh menghilangkan hak pemilik sah atas tanah tersebut.

Karena itu, keberadaan bangunan Dapur MBG di dalam area yang disengketakan dinilai menjadi salah satu aspek penting yang perlu diusut, termasuk dasar penguasaan lahan dan izin pendiriannya. Apalagi bangunan tersebut muncul di tengah konflik kepemilikan yang hingga kini masih bergulir di berbagai jalur hukum.

Komisi I DPRD Maluku berencana memanggil seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Kami berharap seluruh pihak, termasuk Ibu Tjoa Tinnie Pinontoan, Bapak Wilhelmus Jauwerissa dan BPN Kota Ambon dapat hadir dalam RDP yang dijadwalkan pada Selasa (23/6/2026), sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella.

Jauwerissa memastikan akan memenuhi undangan DPRD Maluku dan tetap memperjuangkan hak Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta atas lahan yang dipersengketakan.

“Saya akan hadir dan tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta. Kami ingin seluruh fakta, termasuk keberadaan bangunan yang berdiri di atas lahan vihara, dibuka secara terang benderang,” tegasnya.

Perseteruan antara Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta dan Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta mulai mencuat pada Maret 2022. Saat itu, sebuah alat berat hendak melakukan penggusuran gundukan tanah di depan area vihara. Tindakan tersebut dihentikan oleh Jauwerissa karena dianggap masuk dalam kawasan yang menjadi bagian dari aset vihara.

Sejak saat itu sengketa berkembang ke berbagai proses hukum, baik terkait kepemilikan lahan maupun aspek administrasi yayasan. Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta juga sempat berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait legalitas badan hukum yayasan.

Perkara tersebut berakhir dengan Putusan Kasasi Nomor 579/K/TUN/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu pada prinsipnya menolak kasasi yang diajukan pihak terkait dan memperkuat posisi hukum Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta dalam sengketa administrasi yang melingkupinya.

Jauwerissa berharap Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan surat ukur maupun sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan mengingat konflik yang berkepanjangan telah berdampak pada kenyamanan umat Buddha yang menjalankan aktivitas peribadatan di kawasan Vihara Giri Tirta.

“Kami berharap kebenaran segera terungkap. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan aset rumah ibadah dan kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah,” tegas Ketua Walubi Provinsi Maluku tersebut.