Aksi Damai di DPRD Maluku Berubah Ricuh

AMBON, KutiKata.com - Sekitar 1000 pendemo lakukan aksi damai di Kantor DPRD Maluku, Senin (01/09/2025). 

Sayangnya, aksi damai sempat terjadi ricuh yang dipicu munculnya salah satu kelompok pendemo saat Aliansi Masyarakat Maluku sedang berorasi. Pendemo yang didominasi mahasiswa lintas universitas itu langsung bergolak. 

Tepat pukul 15.27 Wit aksi saling lempar botol air mineral dimulai. Ratusan polisi yang sementara bersiaga langsung gerak cepat mengamankan situasi. 

Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun bersama anggota serta Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette yang sementara mendengar orasi langsung diamankan. 

Namun, tak berselang lama, Watubun kembali menemui pendemo ditengah aksi saling lempar tersebut. 

Polisi bertindak celat, tepat pukul 15.35 wit massa berhasil ditenangkan dan demo kembali berlanjut. 

Pendemo kemudian  ditemui Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun bersama Wakil Ketua Jhon Lewerissa, Asis Sangkala, Fauzan Renwarin serta anggota dewan lainnya. 

Bahkan, Roviq Afifudin duduk bersama pendemo di anak tangga. 

Dalam aksi tersebut, pendemo meneriakan enam butir tuntutan yakni DPRD Maluku harus fokus menjalankan fungsi pengawasan, legislasi serta anggaran terhadap seluruh problematika yang terjadi di Maluku. 

Mereka juga menuntut DPRD Maluku menyediakan sarana informasi yang bisa diakses masyarakat secara transparan, juga merumuskan Perda Provinsi Maluku tentang Perlindungan Masyarakat Adat. 

Juga menuntut DPRD Maluku untuk mengawal serta membebaskan dua pendemo serta meminta Pilda Maluku berhenti mengkriminalisasi aktivis lingkungan. 

"Bebaskan dua kawan kami yang ditangkap saat demonstrasi tambang Haya yakni Satrio Ardi dan Husni Mahulauw dengan hak konsistusional karena kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup bertentangan dengan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 119/PUU - XXIV/2025. Juga DPRD Maluku harus meminta Polda Maluku untuk evaluasi dan menertibkan seluruh tambang ikegal yang beroperasi di Maluku sebagaimana diatur dalam pasal 35 dan 158 UU Nomor 3 tahun 2020 sebagai perubahan dari UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Undang-undang Minerba," kata salah satu orator. 

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada pendemo menjelaskan, pihaknya akan memberikan tanggapan soal tuntutan tersebut setelah lakukan rapat koordinasi. 

"Kami akan menjelaskan dukungan kami setelah kami menggelar rapat beberapa hari kedepan," tegasnya.