faq
Kutikata.com 2026

Bupati Aru Diperiksa Kejati Maluku, Proyek Jalan Lingkar Wokam Mulai Terkuak

01 Apr 2026 19:17 WIT

AMBON, KutiKata.com– Pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (01/04/2026), menjadi babak penting dalam mengurai dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam yang selama ini diselimuti tanda tanya.

Kaidel yang diperiksa sebagai saksi, diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut saat masih berstatus kontraktor. Ia menjalani pemeriksaan berjam-jam oleh penyidik, dan hingga pukul 16.25 WIT, belum terlihat keluar dari ruang pemeriksaan.

Kasus yang menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru ini berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam yang menghubungkan Desa Tungwatu hingga Desa Nafar. Proyek bernilai Rp36,7 miliar itu dikerjakan sejak 2018, namun berujung pada temuan kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak hanya soal kerugian, proyek tersebut juga dinilai gagal fungsi. Jalan yang seharusnya menjadi akses vital justru dilaporkan tidak dapat digunakan secara optimal.

Sorotan terhadap peran Kaidel kian menguat setelah fakta-fakta lapangan dan dokumen audit mulai terkuak.

Terpisah, Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI), Collin Lepuy, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT Purnadarma Perdana, dengan keterlibatan langsung Timotius Kaidel sebagai kontraktor saat proyek berjalan.

Menurut Collin, sejak tahap awal, proyek ini telah menyimpan masalah serius.

“Perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender diketahui berstatus blacklist berdasarkan dokumen audit BPK tahun 2018. Dalam aturan pengadaan, itu jelas tidak diperbolehkan. Tapi faktanya tetap diloloskan dan bahkan memenangkan proyek,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, audit juga menemukan ketimpangan signifikan antara perencanaan dan realisasi pekerjaan. Dari total rencana pembangunan sepanjang 35 kilometer, hanya sekitar 15 kilometer yang benar-benar dikerjakan.

Kekurangan volume pekerjaan ini saja telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.

Sementara itu, sekitar Rp7 miliar lainnya berasal dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya tidak dibangunnya drainase serta penggunaan material yang jauh dari standar kontrak.

“Material yang digunakan bukan timbunan pilihan, melainkan tanah gusuran yang dipakai kembali. Ini pelanggaran serius,” ungkap Collin.

Kondisi di lapangan bahkan memperlihatkan potret proyek yang terbengkalai. Sejumlah ruas jalan kini ditumbuhi pohon setinggi 7 hingga 8 meter—indikasi kuat bahwa proyek tersebut tidak pernah benar-benar difungsikan.

AMATI menilai, kerugian negara dalam proyek ini berpotensi tidak sekadar Rp11,3 miliar, tetapi bisa mengarah pada total loss dari keseluruhan anggaran.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Kejati Maluku sejak Oktober tahun lalu. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Timotius Kaidel dalam kapasitasnya sebagai kontraktor.

Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

Desakan publik pun menguat. AMATI meminta Kejati Maluku segera mengambil langkah tegas.

“Kami mendesak agar yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti,” tegas Collin.

Kunjungi halaman asli untuk melihat detail postingan
Kunjungi